2 Jenis Ansuransi Di Indonesia

Loker Asuransi - Secara garis besar, asuransi di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yakni:

1. Asuransi Konvensional

Asuransi konvensional dijalankan dengan menerapkan berbagai kebijakan bisnis modern di dalamnya, hal ini terkait dengan perhitungan dan juga berbagai lini usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Secara umum, jenis asuransi inilah yang paling banyak digunakan oleh masyarakat luas, karena pada dasarnya asuransi konvensional merupakan jenis asuransi yang pertama kali diberitahukan kepada masyarakat.

Dengan begitu, maka bisa dipastikan jika jumlah perusahaan asuransi yang menjalankan usaha di jenis asuransi konvensional akan jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan asuransi yang memiliki prinsip syariah.

Jenis Asuransi Di Indonesia
Asuransi - Jenis Asuransi Di Indonesia


Berdasarkan data yang dikeluarkan per tanggal 31 Desember 2015, diketahui daftar Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib dan juga Asuransi Sosial adalah sebagai berikut:
  • Asuransi Umum sebanyak 76 perusahaan
  • Asuransi Jiwa sebanyak 50 perusahaan
  • Reasuransi sebanyak 6 perusahaan
  • Asuransi Wajib sebanyak 3 perusahaan
  • Asuransi Sosial sebanyak 2 perusahaan

2. Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan layanan perusahaan asuransi yang dijalankan dengan menggunakan prinsip syariah, di mana dalam semua perhitungan dan juga berbagai macam biaya yang dikenakan di dalamnya akan dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang berdasarkan aturan syariah.

Segala aturan dan juga kebijakan di dalam asuransi syariah akan ditetapkan berdasarkan keputusan yang diambil oleh Dewan syariah Indonesia, di mana hal tersebut dilakukan untuk menjamin kehalalan dan juga kelayakan berbagai macam hal yang dijalankan di dalam perusahaan asuransi tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Asuransi syariah dijalankan dengan prinsip bagi hasil, di mana akan diterapkan perhitungan yang sesuai dengan ajaran syariah.

Di dalam asuransi syariah, resiko tidak dialihkan kepada perusahaan asuransi tersebut, namun akan dibagi bersama secara merata di antara para nasabah asuransi tersebut. Perkembangan asuransi syariah di Indonesia menunjukkan angka peningkatan dari tahun ke tahun, hingga 31 Desember 2015 daftar Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa dan Reasuransi dengan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
  • Asuransi Umum unit usaha syariah sebanyak 25 perusahaan
  • Asuransi umum full syariah sebanyak 3 perusahaan
  • Asuransi Jiwa Unit Usaha Syariah sebanyak 19 Perusahaan
  • Asuransi Jiwa Full Syariah sebanyak 5 perusahaan
  • Reasuransi Unit Usaha Syariah sebanyak 3 perusahaan


Adapted Form: Google source and edited by Administrator

Related Posts

Subscribe Our Newsletter