Daftar Gaji Pokok Pegawai atau Pejabat Di Indonesia

ILK BISNIS - Daftar Gaji Pokok Pejabat Tinggi Negara Terbaru Secara Keseluruhan:

Daftar penghasilan pejabat negara per bulan, yang dikeluarkan kepala bagian anggaran keuangan tertanggal 28 Januari 2005.

  • Presiden: Gaji pokok Rp 30.240.000 Tunjangan jabatan Rp 32.500.000 Total Rp 62.740.000.
  • Wakil Presiden:Gaji Pokok Rp 20.160.000 Tunjangan jabatan Rp 22.000.000 Total Rp 42.160.000
  • Ketua DPR:Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Uang paket Rp 2.000.000 Komunikasi Intensif Rp 4.968.000 Total Rp 30.908.000 
  • Ketua Mahkamah Agung (MA):Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 24.390.000
  • Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 18.900.000 Total Rp 23.940.000
  • Wakil Ketua DPR:Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Uang paket Rp 2.000.000 Komunikasi Intensif Rp 4.554.000 Total Rp 26.774.000
  • Wakil Ketua MA:Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Uang paket Rp 450.0000 Total Rp 20.670.000
  • Wakil Ketua BPK:Gaji pokok Rp 4.620.000 Tunjangan jabatan Rp 15.600.000 Total Rp 20.220.000
  • Ketua Muda MA:Gaji pokok Rp 4.410.000 Tunjangan jabatan Rp 10.100.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 14.960.000
  • Anggota DPR sebagai Ketua Komisi atau Badan: Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 4.460.000 Komunikasi Intensif Rp 4.140.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 28.500.000
  • Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi atau Badan:Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 4.300.000 Komunikasi Intensif Rp 4.410.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 28.340.000 
  • Anggota DPR sebagai Anggota Komisi atau Badan:Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 2.000.000 Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000 Komunikasi Intensif Rp 4.410.000 Bantuan listrik Rp 4.000.000 Total Rp 27.760.000
  • Anggota MA:Gaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 Uang paket Rp 450.000 Total Rp 14.350.000
  • Anggota BPKGaji pokok Rp 4.200.000 Tunjangan jabatan Rp 9.700.000Total Rp 13.900.000
  • Menteri Negara, Jaksa Agung, Panglima TNI dan pejabat lain yang setingkat atau disetarakan dengan Menteri Keuangan:Gaji pokok Rp 5.040.000 Tunjangan jabatan Rp 13.608.000 Total Rp 18.648.000
  • Kepala Daerah Provinsi:Gaji pokok Rp 3.000.000 Tunjangan jabatan Rp 5.400.000 Total Rp 8.400.000
  • Wakil Kepala Daerah Provinsi:Gaji pokok Rp 2.400.000 Tunjangan jabatan Rp 4.320.000 Total Rp 6.720.000 
  • Kepala Daerah Kabupaten\/kota:Tunjangan pokok Rp 2.100.000 Tunjangan jabatan Rp 3.780.000 Total Rp 5.880.000
  • Wakil Kepala Daerah Gaji pokok Rp 1.800.000 Tunjangan jabatan Rp 3.240.000 Total Rp 5.040.000
Daftar ini dikeluarkan Kepala Bagian Anggaran Departemen Keuangan Wahyu Prameswari, ditandatangi pada tangagl 28 januari 2005 sebelum disesuaikan dengan anggaran kenaikan APBN 2006.

Berikut ini akan kami beberkan sedikit informasi serta data terbaru yang kami rangkum mengenai gaji atau penghasilan dari karyawan Bank Indonesia:

Gubernur Bank Indonesia, sebagai jabatan tertinggi dengan gaji sebesar 199 juta rupiah
  • Deputi Gubernur Senior gajinya 169 juta rupiah
  • Deputi Gubernur dengan gaji 123 juta rupiah
  • Asisten Gubernur dengan gaji 99,67 juta rupiah
  • Direktur Senior atau Direktur Eksekutif gajinya 83 juta rupiah
  • Direktur Bank Indonesia sebesar 57,68 juta rupiah
  • Deputi Direktur dengan gaji yaitu 49,36 juta rupiah
  • Asisten Direktur dengan gaji sebesar 32,86 juta rupiah
  • Bagian Manajer dengan gaji sebesar 26,18 juta rupiah
  • Asisten Manajer dengan gaji sebesar 17,72 juta rupiah
  • Staf dengan gaji 12,72 juta rupiah
  • Asisten Pelaksana dengan gaji 6,15 juta rupiah.


Gaji pokok di atas belum termasuk dengan beberapa insentif dana yang semakin meningkatkan gaji dari pegawai atau karyawan Bank Indonesia.


ILK BISNIS
ILK BISNIS - Daftar Gaji Pokok Pegawai atau Pejabat Di Indonesia



Sumber :

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015

Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Related Posts

Subscribe Our Newsletter