- Sebagai Syarat Instansi Tertentu
Kartu kuning sering kali menjadi syarat untuk bisa masuk ke instansi atau perusahaan tertentu yang harus ada sebagai pelengkap berkas semisal surat lamaran kerja.
Dengan demikian maka jika perusahaan tempat kita melamar pekerjaan menerima surat lamaran kita dan melihat pelamar kerja telah mempunyai kartu kuning maka di harapkan kita juga menjadi prioritas dari perusahaan tersebut, terlebih lagi jika memang perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan.
Untuk membuat kartu kuning ini cukup mudah dan tidak di kenakan biaya, maka dari itu tidak ada salahnya bagi anda para pencari kerja untuk mengurusnya.
Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Adapun beberapa persyaratan untuk pembuatan Kartu Kuning di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Gresik sebagai berikut:
- Pencari Kerja Menjadi Prioritas Disnakertrans
Dengan demikian maka jika perusahaan tempat kita melamar pekerjaan menerima surat lamaran kita dan melihat pelamar kerja telah mempunyai kartu kuning maka di harapkan kita juga menjadi prioritas dari perusahaan tersebut, terlebih lagi jika memang perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan.
Untuk membuat kartu kuning ini cukup mudah dan tidak di kenakan biaya, maka dari itu tidak ada salahnya bagi anda para pencari kerja untuk mengurusnya.
Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur. Adapun beberapa persyaratan untuk pembuatan Kartu Kuning di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Gresik sebagai berikut:
- Isi form identitas pencari kerja (disediakan oleh Disnaker).
- Foto berwarna 3x4 2 lembar.
- Foto kopi KTP Kabupaten Gresik.
- Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir dan Transkrip nilai.
- Foto kopi Sertifikat keterampilan (jika ada).
- Foto kopi Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
- Semua berkas dimasukkan dalam stopmap.
- Catatan:
- Diharapkan memakai sepatu di Disnaker Gresik.
- Segera minta legalisir Kartu AK-1, sebelumnya foto kopi terlebih dahulu Kartu AK-1 anda. Legalisir maksimal 5 lembar.
- Sebelum sore hari, foto kopi di Disnaker Gresik tutup. Alternatif: toko foto kopi yang ada disepanjang jalan Disnaker sebelah kiri.
- Pilihlah hari yang sekiranya sepi oleh pengurus Kartu AK-1 lain. Tidak ramai = Tidak perlu antri.
- Tidak dipungut biaya dalam pengurusan atau pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja Gresik.
Loker Gresik |
- Alamat Kantor DISNAKER Gresik:
Jalan Doktor Wahidin Sudirohusodo
No. 233, Gresik
Jawa Timur
61121
(Kurang Lebih 200 Meter dari RS. Ibnu Sina)
NO. TLP: (031) 3951259
- Website Resmi DISNAKER Gresik:
disnaker-gresik.or.id