Penetapan UMP/UMK Jawa Timur 2016

Loker Gresik - Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap propinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Propinsi.

Menurut Permen no.1 Th. 1999 Pasal 1 ayat 1, Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. Upah ini berlaku bagi mereka yang lajang dan memiliki pengalaman kerja 0-1 tahun, berfungsi sebagai jaring pengaman, ditetapkan melalui Keputusan Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berlaku selama 1 tahun berjalan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja contohnya : tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian/profesi. Beda halnya dengan tunjangan makan dan transportasi, tunjangan itu bersifat tidak tetap karena penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja.

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)?

Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi. Upah minimum ini di tetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi). Penetapan upah minimum propinsi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum, yaitu tanggal 1 Januari

Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?

Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan Upah minimum kabupaten.kota dilakukan oleh Gubernur yang penetapannya harus lebih besar dari upah minimum propinsi. Penetapan upah minimum ini dilakukan setiap satu tahun sekali dan di tetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari.

Beberapa dasar pertimbangan dari penetapan upah minimum
  1. Sebagai jaring pengaman agar nilai upah tidak melorot dibawah kebutuhan hidup minimum.
  2. Sebagai wujud pelaksanaan Pancasila, UUD 45 dan GBHN secara nyata.
  3. Agar hasil pembangunan tidak hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat yang memiliki kesempatan, tetapi perlu menjangkau sebagian terbesar masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarganya.
  4. Sebagai satu upaya pemerataan pendapatan dan proses penumbuhan kelas menengah
  5. Kepastian hukum bagi perlindungan atas hak – hak dasar Buruh dan keluarganya sebagai warga negara Indonesia.
  6. Merupakan indikator perkembangan ekonomi Pendapatan Perkapita.
Mekanisme Penetapan Upah

Peraturan pelaksana terkait upah minimum diatur dalam Permenakertrans No. 01 Tahun 1999 tentang Upah minimum, Kepmenakertrans No. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999.

Penetapan upah minimum dilakukan di tingkat propinsi atau di tingkat kabupaten/kotamadya, dimana Gubernur menetapkan besaran upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK), berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (sekarang Dewan Pengupahan Provinsi atau Kab/Kota) dengan mempertimbangkan; kebutuhan hidup pekerja, indeks harga konsumen, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dsbnya.

Berikut adalah mekanikme penetapan upah minimum :
  • Usulan besaran upah minimum yang disampaikan oleh dewan pengupahan merupakan hasil survey kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. Dalam ketentuan yang terbaru kebutuhan hidup seorang pekerja lajang diatur dalam Permenakertrans No, 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pentahapan kebutuhan hidup layak, Dalam peraturan ini, pemerintah menetapkan 7 Kelompok dan 60 komponen kebutuhan bagi buruh/pekerja lajang yang menjadi dasar dalam melakukan survey harga dan menentukan besaran nilai upah minimum.
  • Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota diadakan 1 (satu) tahun sekali atau dengan kata lain upah minimum berlaku selama 1 tahun.
  • Selain upah minimum sebagaimana tersebut tadi, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi) yang didasarkan pada Kesepakatan upah antara organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga Upah Minimum dapat terdiri dari Upah Minimum Propinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMS Propinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota(UMS Kabupaten/kota).
  • Sekalipun terdapat beberapa ketentuan upah minimum, namun upah minimum yang berlaku bagi setiap buruh/pekerja dalam suatu wilayah pada suatu industri tertentu hanya satu jenis upah minimum.
  • Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan. Tata cara penangguhan upah minimum diatur dalam Kepmenakertrans Nomor: Kep-231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
  • Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Permohonan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat.

  • PP 78 tahun 2015 tentang rumusan UMP/UMK
Dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2015 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 237 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 5747. Sehubungan dengan hal tersebut, terlampir disampaikan Peraturan Pemerintah dimaksud dan mohon bantuan Saudara agar dapat disebarluaskan kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan di wilayah Saudara. 

Nb: Kami informasikan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut juga dapat didownload di jdih.naker.go.id


  • Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2016
Berdasar Pergub No.68 Tahun 2015 tanggal 20 Nopember 2015 Gubernur Jatim telah menetapkan besaran UMK di Jatim yang berlaku 1 Januari 2016. Berikut ini besaran UMK Tahun 2016 di 38 kabupaten dan kota se Jawa Timur.
  1. Kota Surabaya Rp 3.045.000  
  2. Kab Gresik Rp 3.042.500 
  3. Kab Sidoarjo Rp 3.040.000 
  4. Kab Pasuruan Rp 3.037.500 
  5. Kab Mojokerto Rp 3.030.000 
  6. Kab Malang Rp 2.188.000 
  7. Kota Malang Rp 2.099.000 
  8. Kota Batu Rp 2.026.000 
  9. Kab Jombang Rp 1.924.000 
  10. Kab Tuban Rp 1.757.000 
  11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000 
  12. Kab Probolinggo Rp 1.736.000 
  13. Kab Jember Rp 1.629.000 
  14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000 
  15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000 
  16. Kab Banyuwangi Rp 1.599.000 
  17. Kab Lamongan Rp 1.573.000 
  18. Kota Kediri Rp 1.494.000 
  19. Kab Bojonegoro Rp 1.462.000 
  20. Kab Kediri Rp 1.456.000 
  21. Kab Lumajang Rp 1.437.000 
  22. Kab Tulungagung Rp 1.420.000 
  23. Kab Bondowoso Rp 1.417.000 
  24. Kab Bangkalan Rp 1.414.000 
  25. Kab Nganjuk Rp 1.411.000 
  26. Kab Blitar Rp 1.405.000 
  27. Kab Sumenep Rp 1.398.000 
  28. Kota Madiun Rp 1.394.000 
  29. Kota Blitar Rp 1.394.000 
  30. Kab Sampang Rp 1.387.000 
  31. Kab Situbondo Rp 1.374.000 
  32. Kab Pamekasan Rp 1.350.000 
  33. Kab Madiun Rp 1.340.000
  34. Kab Ngawi Rp 1.334.000 
  35. Kab Ponorogo Rp 1.283.000 
  36. Kab Pacitan Rp 1.283.000 
  37. Kab Trenggalek Rp 1.283.000 
  38. Kab Magetan Rp 1.283.000 
UMP/UMK Jawa Timur 2016
Penetapan UMP/UMK Jawa Timur 2016



Source:
  • antara-jatimprov.go.id
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Keputusan Menteri No.1 tahun 1999
  • Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja no.16 tahun 2001

Related Posts

Subscribe Our Newsletter