Kepala Bagian Administrasi Perekonomian, Malahatul Fardah, menambahkan syarat mutlak guna menertibkan peserta Kontes Bandeng, pihaknya sudah menetapkan beberapa aturan main.
Pertama, Peserta lelang adalah petambak asli Gresik yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Kedua, Peserta juga harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Desa/Camat setempat bahwa peserta adalah pemilik atau penyewa lahan tambak yang lokasinya di wilayah Kabupaten Gresik
Ketiga, Bandeng yang akan diikutkan kontes memiliki berat minimal 5 kilogram yang dipelihara di wilayah Kabupaten Gresik.
Meski kontes baru akan digelar tanggal 2 Juli, panitia sudah mulai membuka pendaftarakan sejak tanggal 20 Juni 2016.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan yang berlokasi di :
Pertama, Peserta lelang adalah petambak asli Gresik yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Kedua, Peserta juga harus menyertakan surat keterangan dari Kepala Desa/Camat setempat bahwa peserta adalah pemilik atau penyewa lahan tambak yang lokasinya di wilayah Kabupaten Gresik
Ketiga, Bandeng yang akan diikutkan kontes memiliki berat minimal 5 kilogram yang dipelihara di wilayah Kabupaten Gresik.
Meski kontes baru akan digelar tanggal 2 Juli, panitia sudah mulai membuka pendaftarakan sejak tanggal 20 Juni 2016.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan yang berlokasi di :
Jl Wahidin Sudirohusodo, atau di
Bagian Administrasi Perekonomian Setda Gresik di